Kapolri Jenderal Idham Azis terbitkan surat telegram untuk antisipasi kebakaran seperti yang terjadi di Gedung Kejagung.
Mabes Polri menetapkan 8 orang tersangka dalam peristiwa kebakaran Gedung Kejagung. Siapa saja?
Bareskrim Polri menetapkan 3 tersangka dalam kasus kebakaran Kejagung. Ini peran masing-masing.